Hadiri Pemusnahan Barbuk Penindakan di Kejaksaan, Kepala Bea Cukai Malang Harapan Ini
jpnn.com, MALANG - Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menghadiri pemusnahan barang bukti penindakan berupa narkotika, obat-obatan terlarang, hasil tembakau, dan barang bukti lainnya di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Rabu (21/8).
Barang-barang tersebut telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Kota Malang dari Januari-Agustus 2024.
Gunawan menjelaskan untuk menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai Malang terus berkolaborasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan, dan meresahkan masyarakat.
"Semoga kegiatan pemusnahaan ini menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah peredaran barang-barang ini di masyarakat," harapan Gunawan dalam keterangan resminya, Kamis (29/8).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) M. Bayanullah menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Barang-barang tersebut telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht," tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan, berupa 6.215,418 gram narkotika jenis ganja, 1.220,67 gram shabu, 1.655 butir pil dan obat terlarang, 88 butir pil/inex, alat komunikasi atau telepon seluler, dan timbangan.
Selain itu, dimusnahkan pula 22.703 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), dan 450.520 batang sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang menimbulkan kerugian negara di bidang penerimaan cukai sebesar Rp 346.322.480. (mrk/jpnn)
Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menyampaikan harapan terkait pemusnahan barbuk penindakan yang dilaksanakan Kejari Kota Malang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar