Hadiri Rapat Paripurna, Herman Deru Sampaikan Peningkatan Aset Sumsel
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Sumsel H. Herman Deru hadir dalam agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun 2022.
Hal itu disampaikan Herman Deru saat rapat paripurna LXIV (64) di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Senin (5/6) pagi.
Adapun rapat paripurna juga menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rancangan Peraturan Daerah merupakan penjelasan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan, sedangkan penjelasan tentang output program maupun kegiatan telah dijelaskan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2022 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD.
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan diserahkan kepada Gubernur dan DPRD pada Rapat Paripurna Istimewa pada 10 Mei 2023 yang lalu, dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesembilan kali secara berturut-turut.
Gubernur Sumsel H. Herman Deru menjelaskan sejumlah capaian positif di antaranya nilai aset pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 bertambah sebesar 5,82 persen dari sebelumnya sebesar Rp 33,3 triliun menjadi Rp 35,24 triliun.
Adapun perinciannya sebagai berikut:
Gubernur Sumsel H. Herman Deru hadir dalam agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel