Hadiri RDP, Dekopin Dorong Pembaruan UU Perkoperasian

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dipimpin oleh Sri Untari Bisowarno mendorong pemberharuan Undang-Undang Perkoperasian dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah dan DPR RI.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
Untari mengapresiasi inisiatif dari Pemerintah dan DPR RI yang telah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dekopin menilai hal itu sebagai upaya memberikan proteksi dan kenyamanan kepada masyarakat pada saat melakukan transaksi keuangan baik secara offline maupun online.
Namun, Untari mengusulkan dibentuknya lembaga audit guna mengawasi koperasi simpan pinjam.
"Yang mana Pasal 182 sampai dengan 206 RUU PPSK itu mengatur tentang perkoperasian, terutama bagaimana usaha jasa simpan pinjam di koperasi," kata Untari.
Namun, dia meminta agar RUU PPSK ini tidak serta merta menghilangkan jatidiri koperasi sebagai lembaga yang berasal, dari, dan untuk anggota.
"Organisasi, perizinan, permodalan, kegiatan usaha, pengawasan, dan kebijakan Koperasi Simpan Pinjam, ini semua sudah ada di Undang-Undang Ciptaker. Termasuk di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 ini sudah mengatur itu," terangnya
Dekopin yang dipimpin oleh Sri Untari Bisowarno mendorong pemberharuan Undang-Undang Perkoperasian dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah dan DPR RI
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini