Hadiri Sertijab KASAD, Bamsoet Kembali Ingatkan Netralitas TNI dalam Pemilu
KASAD harus mampu mendukung Panglima TNI menjaga netralitas para personil TNI AD.
Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan dengan menarik TNI dalam politik praktis.
Netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu merupakan amanah Reformasi yang diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Dalam UU tersebut dengan tegas menyatakan anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu maupun jabatan politis lainnya. Apabila ada anggota TNI yang ingin menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis, ataupun maju dalam Pemilu, maka terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI," pungkas Bamsoet. (jpnn)
Ketua MPR Bamsoet menghadiri Sertijab KASAD dari Jenderal TNI AD Agus Subianto kepada Jenderal TNI AD Maruli Simanjuntak di Lapangan Mabes AD, Jakarta.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia