Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghadiri persidangan etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (14/5).
Dia diduga menyalahgunakan wewenang lantaran meminta pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengurus mutasi atau pemindahan anak dari kerabatnya ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron menyatakan dirinya siap menghadapi persidangan dugaan pelanggaran etik. Meski begitu, dia enggan menyebut secara detail soal persiapan yang dilakukannya sebelum hadir di ruang sidang.
“Mempersiapkan dengan baik-baik,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.
“Persiapannya mulai pagi sudah bangun pagi, sarapan, baca doa,” tambah dia.
Di sisi lain, Ghufron mengungkapkan alasannya tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik pada Kamis (2/5) lalu.
Saat itu, Ghufron tengah menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu menguji Perdewas ke MA karena peraturan tersebut yang menjadi dasar Dewas melanjutkan perkara dugaan etik Ghufron.
Nurul Ghufron mengungkapkan alasannya tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik pada Kamis lalu.
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum