Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai

“Pertama di pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda,” kata Ghufron.
Ghufron menyebut laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya sudah kedaluwarsa, sehingga Perdewas nomor 3 dan 4 tahun 2021 patut dipertanyakan.
Alasan lain meminta sidang dugaan pelanggaran etik ditunda, kata Ghufron, karena dirinya sedang menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Seandainya putusan di PTUN dan putusan di Dewas kemudian berbeda, atas dua hal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tetapi memang sengaja untuk meminta penundaan,” tutur Ghufron. (tan/jpnn)
Nurul Ghufron mengungkapkan alasannya tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik pada Kamis lalu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto