Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai
“Pertama di pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda,” kata Ghufron.
Ghufron menyebut laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya sudah kedaluwarsa, sehingga Perdewas nomor 3 dan 4 tahun 2021 patut dipertanyakan.
Alasan lain meminta sidang dugaan pelanggaran etik ditunda, kata Ghufron, karena dirinya sedang menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Seandainya putusan di PTUN dan putusan di Dewas kemudian berbeda, atas dua hal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tetapi memang sengaja untuk meminta penundaan,” tutur Ghufron. (tan/jpnn)
Nurul Ghufron mengungkapkan alasannya tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik pada Kamis lalu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen