Hadiri Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Wakil Polri: Lihat Saja Nanti
![Hadiri Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Wakil Polri: Lihat Saja Nanti](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/01/kepala-sub-bidang-bantuan-hukum-bidang-hukum-polda-metro-ja-50.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Polri akhirnya menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (1/2) terkait gugatan keluarga M Suci Khadavi Putra dalam kasus penangkapan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Pada persidangan itu Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, sedangkan Bareskrim Polri menjadi Termohon II.
Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah yang menjadi kuasa hukum Termohon I mengungkapkan, perwakilan Komnas HAM tidak hadir pada persidangan tersebut. Komnas HAM menjadi salah satu Termohon.
"Sidang hari ini sudah dibuka. Meski sidang termohon dari Komnas HAM belum hadir, hakim tetap melanjutkan sidang," ujar Aminullah kepada wartawan usai sidang.
Namun, Aminullah tak menjelaskan secara terperinci soal alasan Polda Metro Jaya baru bisa menghadiri sidang. Walakin, Polri siap menjalani persidangan ke depan sebagaimana telah diagendakan pengadilan.
Menurut Aminullah, termohon akan menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya yang digelar Kamis mendatang (4/2) "Lihat saja nanti yah," katanya.
Terpisah advokat Rudy Marjono selaku kuasa hukum keluarga Khadavi mengaku bersyukur karena gugatan praperadilan telah dianggap dibacakan pada persidangan hari ini. Sebelumnya pembacaan gugatan selalu tertunda karena pihak termohon tidak hadir.
Rudy menegaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal untuk gugatan praperadilan tersebut, termasuk saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan berikutnya.
Perwakilan Polda Metro Jaya dan Bareskrim menghadiri sidang gugatan praperadilan penangkapan laskar FPI yang dilayangkan keluarga M Suci Khadavi Putra di PN Jakarta Selatan.
- Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP
- Bareskrim Ciduk Pelaku Video Deepfake Pencatut Presiden Prabowo & Sri Mulyani
- Tanggapi Proses Praperadilan, Praktisi Hukum Nilai KPK Bekerja Atas Dasar Pesanan
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Bicara di Praperadilan, Kubu Hasto Anggap Penyitaan Barang oleh KPK Tidak Sah
- Penasihat Hukum Sebut KPK Dianggap Kelewatan Mentersangkakan Hasto