Hadiri Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Wakil Polri: Lihat Saja Nanti

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Polri akhirnya menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (1/2) terkait gugatan keluarga M Suci Khadavi Putra dalam kasus penangkapan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Pada persidangan itu Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, sedangkan Bareskrim Polri menjadi Termohon II.
Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah yang menjadi kuasa hukum Termohon I mengungkapkan, perwakilan Komnas HAM tidak hadir pada persidangan tersebut. Komnas HAM menjadi salah satu Termohon.
"Sidang hari ini sudah dibuka. Meski sidang termohon dari Komnas HAM belum hadir, hakim tetap melanjutkan sidang," ujar Aminullah kepada wartawan usai sidang.
Namun, Aminullah tak menjelaskan secara terperinci soal alasan Polda Metro Jaya baru bisa menghadiri sidang. Walakin, Polri siap menjalani persidangan ke depan sebagaimana telah diagendakan pengadilan.
Menurut Aminullah, termohon akan menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya yang digelar Kamis mendatang (4/2) "Lihat saja nanti yah," katanya.
Terpisah advokat Rudy Marjono selaku kuasa hukum keluarga Khadavi mengaku bersyukur karena gugatan praperadilan telah dianggap dibacakan pada persidangan hari ini. Sebelumnya pembacaan gugatan selalu tertunda karena pihak termohon tidak hadir.
Rudy menegaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal untuk gugatan praperadilan tersebut, termasuk saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan berikutnya.
Perwakilan Polda Metro Jaya dan Bareskrim menghadiri sidang gugatan praperadilan penangkapan laskar FPI yang dilayangkan keluarga M Suci Khadavi Putra di PN Jakarta Selatan.
- Brigjen Mukti Juharsa Dipromosikan Menjadi Irjen di Lemdiklat Polri
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng