Hadiri Sidang Vonis Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak Berdoa Begini
Rabu, 15 Februari 2023 – 11:36 WIB
![Hadiri Sidang Vonis Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak Berdoa Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/04/21/kuasa-hukum-indra-bonaparte-kamaruddin-simanjuntak-di-polres-asl1.jpg)
Kamaruddin Simanjuntak soal vonis Bharada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ilustrasi Foto: Firda Junita/JPNN.com
"Oleh karena itu, kami memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karena dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," tutur Kamaruddin Simanjuntak.
Richard Eliezer alias Bharada E adalah sosok yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara atas kematian Yosua.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Begini doa Kamaruddin Simanjuntak saat menghadiri sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Keluarga Korban Kecewa, Sidang Vonis Pembunuhan di Sukabumi Berlangsung Ricuh
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati