Hadiri Undangan Kemendikbudristek, UIPM Bahas Legalitas dan Tuduhan Kampus Ilegal

Hadiri Undangan Kemendikbudristek, UIPM Bahas Legalitas dan Tuduhan Kampus Ilegal
Pertemuan pihak UIPM dengan Kemendikbudristek. Foto: dok. UIPM

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Universal Institute of Professional Management (UIPM) menghadiri pertemuan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Senin (7/10).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas undangan klarifikasi terkait isu pemberian gelar Honoris Causa kepada influencer Raffi Ahmad serta tuduhan yang menyebut UIPM sebagai kampus ilegal.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan demokratis, jajaran UIPM menyerahkan dokumen pendukung terkait legalitas internasional mereka untuk ditinjau oleh pihak Kemendikbudristek.

"Alhamdulillah, pertemuan kali ini disambut hangat dan penuh demokratis," ujar Rastastia Nur Alangan, perwakilan UIPM dalam keterangannya.

Kabar mengenai kampus ilegal menjadi pemicu pertemuan ini, terutama setelah gelar kehormatan yang diberikan kepada Raffi Ahmad mendapat sorotan publik.

UIPM menegaskan bahwa mereka adalah institusi pendidikan berbasis online (e-learning), dengan kantor perwakilan di Bekasi yang hanya digunakan untuk keperluan administrasi, bukan sebagai tempat belajar mengajar.

Lebih lanjut, UIPM menjelaskan bahwa mereka adalah anggota dari Asia Pacific Quality Network (APQN), organisasi yang diikuti juga oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sehingga secara sah dapat menjalankan pendidikan online.

"Keberadaan UIPM di Indonesia sah secara hukum dalam bentuk yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki nomor induk berusaha sebagai penyelenggara pendidikan Perguruan tinggi swasta. Itu Sah di mata hukum," jelasnya.

UIPM menyambangi Kemendikbudristek untuak mengklarifikasi legalitas dan tuduhan kampus ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News