Hadiri Undangan Kemendikbudristek, UIPM Bahas Legalitas dan Tuduhan Kampus Ilegal

Hadiri Undangan Kemendikbudristek, UIPM Bahas Legalitas dan Tuduhan Kampus Ilegal
Pertemuan pihak UIPM dengan Kemendikbudristek. Foto: dok. UIPM

Rastasia menambahkan bahwa selama ini UIPM tidak pernah melakukan kegiatan belajar mengajar melainkan hanya menjadi kantor perwakilan UIPM di Indonesia.

Sementara itu, Plt. Direktorat Kelembagaan Kemendikbudristek Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H., menyatakan keterbukaan pemerintah terhadap institusi pendidikan seperti UIPM, asalkan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kami persilakan UIPM untuk membuka atau menjalankan proses pendidikan di Indonesia dengan mengikuti ketetapan hukum yang ada," pungkasnya. (esy/jpnn)

UIPM menyambangi Kemendikbudristek untuak mengklarifikasi legalitas dan tuduhan kampus ilegal.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News