Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya

Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya
Kuasa hukum Budi Said yang hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar PN Jakarta Selatan pada Rabu (13/3). Foto: source for jpnn

Di sisi lain, Hotman Paris selaku kuasa hukum Budi Said yang mengajukan praperadilan pada Senin (12/02) terhadap Kejagung cq Jampidsus di kepaniteraan PN Jaksel sebelumnya sempat menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tanpa alat bukti.

"Emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli Budi Said serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat," jelas Hotman. (mar1/jpnn)

Kuasa hukum Budi Said menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/3)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News