Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya
Kamis, 14 Maret 2024 – 13:18 WIB
Di sisi lain, Hotman Paris selaku kuasa hukum Budi Said yang mengajukan praperadilan pada Senin (12/02) terhadap Kejagung cq Jampidsus di kepaniteraan PN Jaksel sebelumnya sempat menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tanpa alat bukti.
"Emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli Budi Said serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat," jelas Hotman. (mar1/jpnn)
Kuasa hukum Budi Said menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/3)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam