Hadirkan Saksi di Sidang PTUN, PDIP Ungkap Sederet Perbuatan Melawan Hukum KPU

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum PDI Perjuangan mengungkap perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam sidang lanjutan gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (1/8).
Diketahui, sidang yang dipimpin majelis PTUN Jakarta Joko Setiono itu beragenda mendengarkan saksi fakta bernama Chandra.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyebut saksi dalam sidang mengungkapkan KPU ingin setiap partai mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 90/PUU-XXI/2023.
"KPU membuat keputusan agar semua partai politik, peserta pemilu itu memedomani putusan MK nomor 90,” kata Gayus.
Pria bergelar profesor itu menganggap keinginan KPU agar partai mempedomani putusan MK nomor 90 sebagai penyimpangan.
“Kemudian diuraikan dengan jelas bahwa memang itu satu penyimpangan bagi peserta Pemilu, karena memang sewajarnya tidak langsung diberlakukan dengan cara meminta peserta pemilu," lanjut Gayus.
Mantan Hakim Agung itu mengatakan Menkumham sebenarnya sudah menyarankan agar mengembalikan putusan MK Nomor 90 ke DPR.
Namun, kata Gayus, KPU bergeming. Lembaga itu tidak mengembalikan putusan MK ke DPR dan malah menerbitkan surat kepada para parpol.
Tim Hukum PDIP mengungkap perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam sidang lanjutan gugatan mereka terhadap RI di PTUN.
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol
- Jawaban Puan Maharani Soal Rencana Penunjukan Plt Sekjen PDIP
- Legislator PDIP Minta Kemendag Tarik MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP