Hadirkan Tiga Professor di Sidang DKPP

Hadirkan Tiga Professor di Sidang DKPP
Hadirkan Tiga Professor di Sidang DKPP
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu 7 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu (10/4), pukul 14.00 WIB.

Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, sidang ketiga tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi ahli. Baik yang diajukan pengadu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Direktur dan Peneliti "Correct", maupun teradu.

"Untuk saksi pengadu terdapat nama Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH. Keterangan beliau nantinya akan melengkapi keterangan dua ahli lain yang sebelumnya telah didengar keterangannya pada sidang kedua, Jumat (5/4) lalu. Yaitu Prof Dr Anna Erliyana SH MH dan Dr Andi Irman Putra Sidin," ujar Nur Hidayat di Jakarta, Selasa (9/4) malam.

Sementara dari pihak teradu menurut mantan Ketua Bawaslu ini, direncanakan akan menghadirkan 4 ahli. Masing-masing  Prof Dr Ramlan Surbakti MA, Prof Dr Saldi Isra SH, Riawan Tjandra, dan Didik Supriyanto.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News