Hadirkan Tiga Professor di Sidang DKPP
Rabu, 10 April 2013 – 05:58 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu 7 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu (10/4), pukul 14.00 WIB. Sementara dari pihak teradu menurut mantan Ketua Bawaslu ini, direncanakan akan menghadirkan 4 ahli. Masing-masing Prof Dr Ramlan Surbakti MA, Prof Dr Saldi Isra SH, Riawan Tjandra, dan Didik Supriyanto.
Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, sidang ketiga tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi ahli. Baik yang diajukan pengadu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Direktur dan Peneliti "Correct", maupun teradu.
Baca Juga:
"Untuk saksi pengadu terdapat nama Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH. Keterangan beliau nantinya akan melengkapi keterangan dua ahli lain yang sebelumnya telah didengar keterangannya pada sidang kedua, Jumat (5/4) lalu. Yaitu Prof Dr Anna Erliyana SH MH dan Dr Andi Irman Putra Sidin," ujar Nur Hidayat di Jakarta, Selasa (9/4) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang