Hadirkan Tiga Professor di Sidang DKPP
Rabu, 10 April 2013 – 05:58 WIB
"Keterangan para ahli dirasa perlu oleh masing-masing pihak. Sehingga keterangan para ahli itu dapat menguatkan kepentingan pengadu dan teradu. Keterangan mereka tentu saja berbasis keahlian masing-masing yang akan melihat segala sesuatu secara ilmiah," katanya.
Dihadirkannya para ahli ini menurut Nur Hidayat, juga untuk kepentingan kajian secara ilmiah. "Dan bagi majelis sidang DKPP sendiri, keterangan ahli tentu dapat mengkayakan pemahaman dan dengan ragam pespektif dalam rangka pengambilan putusan DKPP kelak," katanya.
Nur memerkirakan sidang ketiga ini merupakan sidang terakhir untuk perkara pengadu Bawaslu dengan teradu KPU. DKPP nantinya mengambil keputusan.
Namun begitu, sidang lain dengan pengadu beberapa partai pollitik, masih akan digelar "Untuk perkara ini tadi sudah kita gelar (Selaasa,red). Untuk sidang lanjutannya akan ditentukan kemudian," ujarnya.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang