Hadirkan Tiga Professor di Sidang DKPP
Rabu, 10 April 2013 – 05:58 WIB
Sebagaimana diketahui, sidang kode etik digelar setelah 7 Komisioner KPU diadukan Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura). Selain itu mereka juga diadukan oleh Bawaslu, Refly Harun dan Ahmad Irwan dari Correct.
Para teradu disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Di antaranya karena menolak melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013, menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam parpol, serta bertindak tidak profesional dan transparan.
KPU juga dianggap tidak melaksanakan aturan Pemilu secara akurat. “Komisioner KPU juga diadukan karena menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat,” ujar Hidayat.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng