Hadirkan Tiga Professor di Sidang DKPP

Hadirkan Tiga Professor di Sidang DKPP
Hadirkan Tiga Professor di Sidang DKPP
Sebagaimana diketahui, sidang kode etik digelar setelah 7 Komisioner KPU diadukan Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura). Selain itu mereka juga diadukan oleh Bawaslu, Refly Harun dan Ahmad Irwan dari Correct.

Para teradu disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Di antaranya karena menolak melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013, menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam parpol, serta bertindak tidak profesional dan transparan.

KPU juga dianggap tidak melaksanakan aturan Pemilu secara akurat. “Komisioner KPU juga diadukan karena menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat,” ujar Hidayat.(gir/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News