Catatan Ketua MPR RI
Hadirkan Utusan Golongan di MPR untuk Mengakhiri Disharmoni Bangsa

Sebelum amendemen keempat, keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
Setelah amendemen keempat, keanggotaan MPR hanya terdiri dari anggota DPR sebagai representasi partai politik, dan anggota DPD sebagai representasi kepentingan daerah, sedangkan Utusan Golongan dihapuskan.
Ketika pimpinan MPR melakukan silahturahmi kebangsaan dengan para tokoh dari berbagai elemen dan komunitas warga bangsa sejak 2019, salah satu aspirasi yang mengemuka adalah urgensi Utusan Golongan di MPR.
Para tokoh bangsa berpendapat bahwa unsur Utusan Golongan patut dipertimbangkan untuk hadir kembali dalam keanggotaan MPR.
Aspirasi ini sudah disuarakan oleh PP Muhammadiyah, PBNU, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.
Di sela-sela kegiatan masyarakat mempersiapkan perayaan memperingati hari Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 nanti, segenap bangsa diingatkan kembali bahwa disharmoni masih menjadi persoalan yang tak boleh diabaikan.
Untuk merespons persoalan ini, urgensi kehadiran Utusan Golongan di MPR praktis tak terbantahkan.
Sebab, Utusan Golongan di MPR setidaknya bisa menjalankan peran dan fungsinya sebagai salah satu solusi merekatkan kembali persatuan, dan kesatuan bangsa. (***)
Urgensi kehadiran Utusan Golongan di MPR praktis tak terbantahkan untuk mengakhiri disharmoni bangsa yang saat ini masih terjadi
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan