Haduh... Terpidana Mati Ini Masih Bisa Kendalikan 25 Kg Sabu dari Lapas
![Haduh... Terpidana Mati Ini Masih Bisa Kendalikan 25 Kg Sabu dari Lapas](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/05/23/97d195e61f74e0b221de8f6b3dd1174a.jpg)
jpnn.com, MEDAN - Togiman alias Toge seakan tak kenal kata jera. Terpidana mati kasus narkoba ini kembali ditangkap karena urusan narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut kembali mengungkap keterlibatannya dalam pengendalian peredaran 25 kilogram sabu-sabu dari dalam Lapas Tanjunggusta, Medan.
Dia dijemput sekitar sepekan lalu dari Lapas Tanjunggusta. Toge diketahui sudah tiga kali terlibat kasus peredaran narkoba. Yang pertama, dia dihukum 10 tahun penjara dan menghuni Lapas Lubukpakam, Deliserdang.
Dalam masa hukuman 10 tahun, Toge kembali ketahuan mengedarkan sabu-sabu.
Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara 12 tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusan majelis hakim, Toge dianggap terbukti bersalah melakukan suap terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Icwhan Lubis senilai Rp2,3 miliar.
Ternyata kurungan penjara tidak membuat Toge jera.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Andi Loedianto kepada wartawan, Senin (22/5) membenarkan penangkapan ini.
Togiman alias Toge seakan tak kenal kata jera. Terpidana mati kasus narkoba ini kembali ditangkap karena urusan narkoba.
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku