Haduh... Terpidana Mati Ini Masih Bisa Kendalikan 25 Kg Sabu dari Lapas

jpnn.com, MEDAN - Togiman alias Toge seakan tak kenal kata jera. Terpidana mati kasus narkoba ini kembali ditangkap karena urusan narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut kembali mengungkap keterlibatannya dalam pengendalian peredaran 25 kilogram sabu-sabu dari dalam Lapas Tanjunggusta, Medan.
Dia dijemput sekitar sepekan lalu dari Lapas Tanjunggusta. Toge diketahui sudah tiga kali terlibat kasus peredaran narkoba. Yang pertama, dia dihukum 10 tahun penjara dan menghuni Lapas Lubukpakam, Deliserdang.
Dalam masa hukuman 10 tahun, Toge kembali ketahuan mengedarkan sabu-sabu.
Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara 12 tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusan majelis hakim, Toge dianggap terbukti bersalah melakukan suap terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Icwhan Lubis senilai Rp2,3 miliar.
Ternyata kurungan penjara tidak membuat Toge jera.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Andi Loedianto kepada wartawan, Senin (22/5) membenarkan penangkapan ini.
Togiman alias Toge seakan tak kenal kata jera. Terpidana mati kasus narkoba ini kembali ditangkap karena urusan narkoba.
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Fachri Albar Hanya Menundukkan Kepala
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba