Haduh... Terpidana Mati Ini Masih Bisa Kendalikan 25 Kg Sabu dari Lapas
jpnn.com, MEDAN - Togiman alias Toge seakan tak kenal kata jera. Terpidana mati kasus narkoba ini kembali ditangkap karena urusan narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut kembali mengungkap keterlibatannya dalam pengendalian peredaran 25 kilogram sabu-sabu dari dalam Lapas Tanjunggusta, Medan.
Dia dijemput sekitar sepekan lalu dari Lapas Tanjunggusta. Toge diketahui sudah tiga kali terlibat kasus peredaran narkoba. Yang pertama, dia dihukum 10 tahun penjara dan menghuni Lapas Lubukpakam, Deliserdang.
Dalam masa hukuman 10 tahun, Toge kembali ketahuan mengedarkan sabu-sabu.
Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara 12 tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusan majelis hakim, Toge dianggap terbukti bersalah melakukan suap terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Icwhan Lubis senilai Rp2,3 miliar.
Ternyata kurungan penjara tidak membuat Toge jera.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Andi Loedianto kepada wartawan, Senin (22/5) membenarkan penangkapan ini.
Togiman alias Toge seakan tak kenal kata jera. Terpidana mati kasus narkoba ini kembali ditangkap karena urusan narkoba.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar