Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan

"Harus menyerap aspirasi dari keempat tokoh tadi yang juga menjadi sebuah pertanggungjawaban politik dan konstitusi yang besar dan berat karena Indonesia ke depan 'kan harus menata seluruh problem Indonesia dari berbagai aspek," ujar dia.
Haedar mengemukakan bahwa Indonesia ke depan mesti menata seluruh problem dari berbagai aspek dan dibangun berbasis pada Pancasila.
"Supaya Pancasila tidak hanya sebagai suatu yang normatif dan terakhir membawa kemajuan setara dengan bangsa lain," tutur Haedar.
Ia juga berpesan agar tidak ada lagi pikiran-pikiran yang mengarah pada status quo yang memicu bangsa Indonesia mengalami stagnasi.
Sebelumnya, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin (22/4). Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md. telah menunjukkan sikap kenegarawanan
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran