Haerudin, Rekan Pembunuh Kakak Kandung di Depok Ditangkap, Nih Penampakannya
Jumat, 27 November 2020 – 19:20 WIB

Haerudin (18) rekan Juan, pembunuh kakak kandung di Depok, Jawa Barat. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
"H ini memukul MS menggunakan potongan besi rangka sepeda motor dan J memukul dengan knalpot bekas hingga meninggal dunia. Keduanya membunuh MS pada tanggal 27 Agustus lalu setelah J ini membunuh kakaknya di Depok," katanya.
BACA JUGA: Foto Istri yang Tepergok Selingkuh Menangis dan Bersujud Cium Kaki Sang Suami
Kini, Haerudin pun dikenakan pasal berlapis sebagaimana tersangka Juan. Adapun pasalnya, yakni Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. (mcr3/jpnn)
Polisi telah meringkus Haerudin, 18, pelaku pembunuhan pria berinisial D di Depok, Jawa Barat dan menguburnya di kontrakannya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri