Hafisz DPR Sebut Kenaikan Harga BBM Lebih Memberatkan Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menanggapi keputusan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yaitu Pertalite menjadi Rp 10.000 dan solar menjadi Rp 6.800 per Sabtu (9/3).
Pemerintah beralasan kenaikan harga tersebut terkait dengan peningkatan subsidi dari APBN, yaitu mengalihkan subsidi sehingga kedua jenis BBM tersebut mengalami penyesuaian.
Hafisz menilai keputusan pemerintah tersebut sangat memberatkan rakyat. Dalam situasi sulit sekarang seharusnya pemerintah maupun masyarakat memiliki sense of crisis yang tinggi.
“Rakyat sudah menjerit harga-harga naik. Menahan subsidi memang beratkan APBN, tetapi menaikkan harga BBM subsidi lebih memberatkan nasib rakyat,” ujar Hafisz dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Sabtu (3/9).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan, jika harga BBM tersebut naik, pasti semua produk atau kebutuhan pokok akan naik.
‘’Karena BBM itu berkontribusi pada 15 hingga 20 persen dari komponen harga produksi,” ujar Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI tersebut.
Untuk membantu masyarakat miskin dan rentan, pemerintah menyediakan tambahan bantuan sosial Rp 24,17 triliun kepada 20,65 juta KPM (kelompok/keluarga penerima manfaat).
Yaitu, mereka yang masuk 40 persen tak mampu yang diberi bantuan Rp 150.000 selama empat kali dengan total Rp 600.000.
Achmad Hafisz Tohir DPR menyatakan menahan subsidi memberatkan APBN, tetapi menaikkan BBM lebih menyusahkan rakyat
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian