Hafisz Tohir Dorong Masyarakat Siap Hadapi Era Digitalisasi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI Achmad Hafisz Tohir menyampaikan perekonomian dunia di tengah era digitalisasi saat ini bergeser menuju green economy.
Dia menegaskan ekonomi suatu negara dengan model konvensional seperti saat ini beralih, bahkan sebagian negara sudah tidak menerapkan lagi.
“Green economy itu semua yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan pembangunan maupun kegiatan-kegiatan produksi yang mana harus berbasiskan pada ekosistem. Artinya, tidak boleh merusak alam dan net zero emission. Selanjutnya, kami sepakat untuk tidak menaikan temperatur 1,5 derajat sehingga harus betul-betul well prepared terhadap kesiapan business plan maupun APBN kita,” tuturnya.
Hafisz menegaskan lembaga keuangan dunia tidak akan membiayai suatu kegiatan atau suatu pembangunan yang tujuannya merusak lingkungan.
Program green economy segera diadopsi ke APBN pada 2023 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Dalam delegasi Parlemen di Kabupaten OKI, saya mengimbau mahasiswa dan pemerintahan setempat, kompetisi yang sering terjadi antarpihak harus diubah menjadi kolaborasi,” kata politisi Partai Amanat Nasional ini.
Hafisz ingin masyarakat peka terhadap perubahan yang dimulai saat ini. Kreativitas, inovasi, serta kesiapan yang matang sangat penting ditanamkan sejak dini.
Dia menjelaskan digitalisasi itu bekal yang harus ditembus dan dikuasai, khususnya oleh generasi muda.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen DPR RI Hafisz Tohir mendorong masyarakat siap menghadapi era digitalisasi
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Percepat Digitalisasi UKM, Accurate dan RAKUS Jalin Kerja Sama Strategi
- Pertamina Siap Layani Masyarakat Saat Nataru 2024-2025
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum