Hafiz jadi Tersangka, KPU Didesak Bentuk DK

Hafiz jadi Tersangka, KPU Didesak Bentuk DK
Hafiz jadi Tersangka, KPU Didesak Bentuk DK
Namun belakangan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Sutarman meluruskan makna tersangka yang tertera dalam SPDP. Kata dia, Ketua KPU berstatus tersangka dalam pengertian sebagai tersangka terlapor sesuai dengan istilah yang diperkenalkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Syamsul Bahri mengatakan KPU belum bisa membentuk DK. Alasannya, tidak semua laporan yang masuk harus disikapi. Apalagi kata dia, status tersangka yang dimaksud dalam SPDP yang dikirim ke Kejagung masih dalam perdebatan.

"Kapan kita mau bekerja kalau setiap ada laporan membentuk DK. Kita sudah koordinasi dengan polisi. Dan tersangka yang dimaksud dalam SPDP itu normati, tersangka terlapor," elaknya. (awa/jpnn) 

JAKARTA - Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membentuk Dewan Kehormatan (DK) terkait dengan penetapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News