Hafiz jadi Tersangka, KPU Didesak Bentuk DK
Rabu, 02 November 2011 – 15:39 WIB
Namun belakangan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Sutarman meluruskan makna tersangka yang tertera dalam SPDP. Kata dia, Ketua KPU berstatus tersangka dalam pengertian sebagai tersangka terlapor sesuai dengan istilah yang diperkenalkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Syamsul Bahri mengatakan KPU belum bisa membentuk DK. Alasannya, tidak semua laporan yang masuk harus disikapi. Apalagi kata dia, status tersangka yang dimaksud dalam SPDP yang dikirim ke Kejagung masih dalam perdebatan.
"Kapan kita mau bekerja kalau setiap ada laporan membentuk DK. Kita sudah koordinasi dengan polisi. Dan tersangka yang dimaksud dalam SPDP itu normati, tersangka terlapor," elaknya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membentuk Dewan Kehormatan (DK) terkait dengan penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo