Hafiz jadi Tersangka, KPU Didesak Bentuk DK
Rabu, 02 November 2011 – 15:39 WIB

Hafiz jadi Tersangka, KPU Didesak Bentuk DK
Namun belakangan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Sutarman meluruskan makna tersangka yang tertera dalam SPDP. Kata dia, Ketua KPU berstatus tersangka dalam pengertian sebagai tersangka terlapor sesuai dengan istilah yang diperkenalkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Syamsul Bahri mengatakan KPU belum bisa membentuk DK. Alasannya, tidak semua laporan yang masuk harus disikapi. Apalagi kata dia, status tersangka yang dimaksud dalam SPDP yang dikirim ke Kejagung masih dalam perdebatan.
"Kapan kita mau bekerja kalau setiap ada laporan membentuk DK. Kita sudah koordinasi dengan polisi. Dan tersangka yang dimaksud dalam SPDP itu normati, tersangka terlapor," elaknya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membentuk Dewan Kehormatan (DK) terkait dengan penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga