Hafiz Perintahkan Periksa Mantan KPU Sultra
Jumat, 30 Desember 2011 – 14:59 WIB
KENDARI - Mantan Ketua KPU Sultra, Bosman yang diduga melanggar kode etik pada Pilkada Buton segera ditindaklanjuti KPU pusat. Menurut anggota KPU Pusat, Syamsul Bahri, Bosman akan dipanggil oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk KPU. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah menerbitkan dua rekomendasi pembentukan DK. Pertama, pembentukan Dewan Kehormatan (DK) oleh KPU Sultra untuk mengadili pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Buton. Kedua, rekomendasi pembentukan DK untuk KPU Pusat yang akan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Ketua KPU Sultra, Bosman.
"Bosman akan diperiksa, itu betul. Dalam waktu dekat, iya! karena sebelum ke sini, ada instruksi dari pak ketua (Abdul Hafiz Anshary), sekarang kita persiapan untuk itu," kata anggota KPU Koordinator Wilayah Sultra, Samsul Bahri, yang ditemui di acara launching tahapan Pilwali Kota Kendari, Kamis (29/12).
Baca Juga:
Syamsul mengatakan, patokan KPU dalam bekerja adalah undang-undang, sehingga sudah sangat jelas, apa yang diperintahkan oleh undang-undang, KPU tidak bisa menolak. "Bagaimana pun juga kita bergerak di undang-undang, apa yang diamanahkan undang-undang dan KPU tidak bisa menolak. Rekomendasi (Bawaslu) harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Baca Juga:
KENDARI - Mantan Ketua KPU Sultra, Bosman yang diduga melanggar kode etik pada Pilkada Buton segera ditindaklanjuti KPU pusat. Menurut anggota KPU
BERITA TERKAIT
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati