Hafiz Perintahkan Periksa Mantan KPU Sultra

Hafiz Perintahkan Periksa Mantan KPU Sultra
Hafiz Perintahkan Periksa Mantan KPU Sultra
KENDARI - Mantan Ketua KPU Sultra, Bosman yang diduga melanggar kode etik pada Pilkada Buton segera ditindaklanjuti KPU pusat. Menurut anggota KPU Pusat, Syamsul Bahri, Bosman akan dipanggil oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk KPU.

"Bosman akan diperiksa, itu betul. Dalam waktu dekat, iya! karena sebelum ke sini, ada instruksi dari pak ketua (Abdul Hafiz Anshary), sekarang kita persiapan untuk itu," kata anggota KPU Koordinator Wilayah Sultra, Samsul Bahri, yang ditemui di acara launching tahapan Pilwali Kota Kendari, Kamis (29/12).

Syamsul mengatakan, patokan KPU dalam bekerja adalah undang-undang, sehingga sudah sangat jelas, apa yang diperintahkan oleh undang-undang, KPU tidak bisa menolak. "Bagaimana pun juga kita bergerak di undang-undang, apa yang diamanahkan undang-undang dan KPU tidak bisa menolak. Rekomendasi (Bawaslu) harus ditindaklanjuti," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah menerbitkan dua rekomendasi pembentukan DK. Pertama, pembentukan Dewan Kehormatan (DK) oleh KPU Sultra untuk mengadili pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Buton. Kedua, rekomendasi pembentukan DK untuk KPU Pusat yang akan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Ketua KPU Sultra, Bosman.

KENDARI - Mantan Ketua KPU Sultra, Bosman yang diduga melanggar kode etik pada Pilkada Buton segera ditindaklanjuti KPU pusat. Menurut anggota KPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News