Hafiz Perintahkan Periksa Mantan KPU Sultra
Jumat, 30 Desember 2011 – 14:59 WIB

Hafiz Perintahkan Periksa Mantan KPU Sultra
KENDARI - Mantan Ketua KPU Sultra, Bosman yang diduga melanggar kode etik pada Pilkada Buton segera ditindaklanjuti KPU pusat. Menurut anggota KPU Pusat, Syamsul Bahri, Bosman akan dipanggil oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk KPU. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah menerbitkan dua rekomendasi pembentukan DK. Pertama, pembentukan Dewan Kehormatan (DK) oleh KPU Sultra untuk mengadili pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Buton. Kedua, rekomendasi pembentukan DK untuk KPU Pusat yang akan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Ketua KPU Sultra, Bosman.
"Bosman akan diperiksa, itu betul. Dalam waktu dekat, iya! karena sebelum ke sini, ada instruksi dari pak ketua (Abdul Hafiz Anshary), sekarang kita persiapan untuk itu," kata anggota KPU Koordinator Wilayah Sultra, Samsul Bahri, yang ditemui di acara launching tahapan Pilwali Kota Kendari, Kamis (29/12).
Baca Juga:
Syamsul mengatakan, patokan KPU dalam bekerja adalah undang-undang, sehingga sudah sangat jelas, apa yang diperintahkan oleh undang-undang, KPU tidak bisa menolak. "Bagaimana pun juga kita bergerak di undang-undang, apa yang diamanahkan undang-undang dan KPU tidak bisa menolak. Rekomendasi (Bawaslu) harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Baca Juga:
KENDARI - Mantan Ketua KPU Sultra, Bosman yang diduga melanggar kode etik pada Pilkada Buton segera ditindaklanjuti KPU pusat. Menurut anggota KPU
BERITA TERKAIT
- RUU TNI Tetap Disahkan Besok, Komisi I: Soal Pro & Kontra Hal Lumrah
- Demokrat Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk Hadapi Tantangan Era Digital
- Penembakan Polisi di Way Kanan, Syamsu Rizal Minta TNI Evaluasi Penggunaan Senpi
- Soal RUU TNI, Megawati Tak Mau Dwifungsi ABRI Kembali
- Komisi III Pastikan Negara Memperhatikan Keluarga Anggota Polres Way Kanan
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi