Hafiz Perintahkan Periksa Mantan KPU Sultra
Jumat, 30 Desember 2011 – 14:59 WIB
Menurut anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, bentuk pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Buton adalah tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilukada. Selain, ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tapi diloloskan, termasuk dugaan menerima uang dari salah satu tim sukses pasangan calon. Sementara untuk rekomendasi yang kedua untuk Bosman, Bawaslu juga mensiyalir telah menerima uang. "Dugaan pelanggaran Bosman, menerima uang. Jadi nanti DK yang melihat," katanya.
Sementara itu, Bosman yang dihubungi terpisah mengatakan tidak khawatir dengan rencana pembentukan DK oleh KPU Pusat. Sebab ia mengaku tidah pernah menerima uang. "Saya tidak khawatir dengan masalah ini. Karena saya memang benar-benar tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan selama ini," ucapnya. (kp/awa/jpnn)
KENDARI - Mantan Ketua KPU Sultra, Bosman yang diduga melanggar kode etik pada Pilkada Buton segera ditindaklanjuti KPU pusat. Menurut anggota KPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada