Hafiz Perintahkan Periksa Mantan KPU Sultra
Jumat, 30 Desember 2011 – 14:59 WIB

Hafiz Perintahkan Periksa Mantan KPU Sultra
Menurut anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, bentuk pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Buton adalah tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilukada. Selain, ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tapi diloloskan, termasuk dugaan menerima uang dari salah satu tim sukses pasangan calon. Sementara untuk rekomendasi yang kedua untuk Bosman, Bawaslu juga mensiyalir telah menerima uang. "Dugaan pelanggaran Bosman, menerima uang. Jadi nanti DK yang melihat," katanya.
Sementara itu, Bosman yang dihubungi terpisah mengatakan tidak khawatir dengan rencana pembentukan DK oleh KPU Pusat. Sebab ia mengaku tidah pernah menerima uang. "Saya tidak khawatir dengan masalah ini. Karena saya memang benar-benar tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan selama ini," ucapnya. (kp/awa/jpnn)
KENDARI - Mantan Ketua KPU Sultra, Bosman yang diduga melanggar kode etik pada Pilkada Buton segera ditindaklanjuti KPU pusat. Menurut anggota KPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo