Hafiz Perintahkan Periksa Mantan KPU Sultra

Hafiz Perintahkan Periksa Mantan KPU Sultra
Hafiz Perintahkan Periksa Mantan KPU Sultra
Menurut anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, bentuk pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Buton adalah tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilukada. Selain, ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tapi diloloskan, termasuk dugaan menerima uang dari salah satu tim sukses pasangan calon. Sementara untuk rekomendasi yang kedua untuk Bosman, Bawaslu juga mensiyalir telah menerima uang. "Dugaan pelanggaran Bosman, menerima uang. Jadi nanti DK yang melihat," katanya.

Sementara itu, Bosman yang dihubungi terpisah mengatakan tidak khawatir dengan rencana pembentukan DK oleh KPU Pusat. Sebab ia mengaku tidah pernah menerima uang. "Saya tidak khawatir dengan masalah ini. Karena saya memang benar-benar tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan selama ini," ucapnya. (kp/awa/jpnn)


KENDARI - Mantan Ketua KPU Sultra, Bosman yang diduga melanggar kode etik pada Pilkada Buton segera ditindaklanjuti KPU pusat. Menurut anggota KPU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News