Hafiz Tuding Wakil Jaksa Agung Tak Cermat
Selasa, 11 Oktober 2011 – 15:30 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansary, menuding Wakil Jaksa Agung Darmono tidak cermat dalam membaca Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri. "Saya kira ada kesalahan Pak Darmono, mungkin belum dapat secara detail, dia baru baca SPDP-nya," kata Hafiz di gedung KPU, Selasa (11/10). Hafiz sendiri mengaku belum mendapatkan konfirmasi mengenai SPDP yang menyeret dirinya sebagai tersangka itu. Yang diketahuinya, kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi kepada tiga orang di KPU yakni Kepala Bagian Biro Teknis dan Humas bernama Supriyatna, dan dua komisioner yakni Abdul Aziz dan Endang Sulastri. Supriyatna dipanggil untuk diperiksa pada hari ini, sedangkan Endang Sulastri pada Rabu (12/10), dan Abdul Aziz pada Kamis (13/10).
Meski demikian Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat itu masih berprasangka baik terhadap Darmono maupun pihak Bareskrim Polri sebagai pihak yang tengah melakukan penyidikan.
"Pak Darmono tidak bermaksud macam-macam. Bareskrim Mabes Polri juga saya kira akan bekerja secara profesional. Lagi pula dari pihak Mabes Polri melalui Kabareskrim sudah membantah. Jadi saya kira tidak ada masalah. Kami yakin ini ada kekeliruan, tidak ada unsur kesengajaan," ucap Hafiz yang didampingi komisioner KPU lainnya Abdul Aziz dan Endang Sulastri.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansary, menuding Wakil Jaksa Agung Darmono tidak cermat dalam membaca Surat Perintah Dimulainya
BERITA TERKAIT
- Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Disertai Petir, Waspadalah
- Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
- Penggeledahan Rumah Hasto, Jubir KPK Tanggapi Pengalihan Isu