Hah! BAP Tersangka Suap Raperda Reklamasi Bocor?
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menegaskan, berita acara pemeriksaan tersangka suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, Ariesman Widjaja tidak ada yang bocor.
Dia membantah KPK telah membocorkan BAP milik Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land itu. "Saya sudah cek di kantor KPK tidak ada kebocoran sedikitpun soal BAP," kata Laode, Selasa (17/5).
Menurut Syarif, BAP itu hanya diberikan kepada pengacara tersangka saja. "Kami tidak tahu sumber (berita) itu dari mana. Soal akurasi, itu juga harus diketahui setelah (perkara masuk) persidangan," ungkapnya.
Seperti ramai diberitakan, Ariesman menyebut APL membiayai penggusuran Kalijodo, Jakarta Utara, Rp 6 miliar. Dana itu disebut sebagai barter dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Lantas apakah KPK akan mengkaji dugaan barter itu? Syarif menegaskan, semua kajian terkait kasus reklamasi tengah berjalan. "Tapi perlu saya tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan," ujarnya.
"Saya hanya bisa jawab secara umum bahwa semua proyek atau item yang berhubungan proses raperda maupun kasus reklamasi dipelajari semua oleh KPK."
Menurut dia, nanti ketika sudah sampai pada waktunya, pasti akan diumumkan ke publik. "Karena kasusnya kompleks, sehingga harus hati-hati dan waktu agak panjang," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menegaskan, berita acara pemeriksaan tersangka suap raperda reklamasi Teluk Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan