Hah? Penyidik KPK Periksa Penyidik
jpnn.com - JAKARTA -- Kasus suap dan gratifikasi Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi, menyeret sejumlah penyidik di kepolisian.
Para penyidik di korps Bhayangkara itu harus dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antikorupsi ini memanggil penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Subang, 2014, Ahmad Sutrisno dan Rejo Santoso.
Selain itu KPK juga memanggil seorang anggota Polri Bripka Teddy Prihantono. Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi Ojang. "Diperiksa untuk tersangka OJH," kata Yuyuk, Kamis (12/5).
Tak cuma itu, penyidik juga menggarap saksi untuk suap penanganan perkara itu di Kejati Jabar. KPK memeriksa tersangka jaksa Ferry Nurmalo, Devianty, dan pihak swasta Lenih Marliani. Penyidik juga memanggil penyidik Polri Heri Kurnia untuk diperiksa sebagai saksi Ojang Sohandi.
KPK menangkap tangan Ojang, Devi dan Lenih karena diduga terlibat suap menyuap penanganan perkara suap di Kejati Jabar.
Kemudian KPK menetapkan Ojang, Devi, Lenih dan Fahri serta seorang lainnya Jajang Abdul Holik sebagai tersangka suap menyuap.
Khusus Ojang, KPK juga menjeratnya sebagai tersangka gratifikasi. Sejumlah aset Ojang berupa mobil dan sepeda motor sudah disita penyidik antirasuah. (boy/jpnn)
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan