Hahaha..Usai Jambret, Eh Jatuh di Sungai Samping Polsek
Minggu, 05 Maret 2017 – 06:00 WIB
Sugeng mengaku, lebih memilih sasaran handphone daripada tas demi keselamatan korbannya.
Selain itu, handphone hasil menjambret dijual ke pasar maling dan uangnya diberikan ke orangtua.
"Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Endri.(end/jpnn)
Niat jahat memang tidak selalu berhasil baik. Seperti yang dialami dua pelaku jambret yang apes ini, M. Sutrisno (26) dan Sugeng Saputra (20).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Hp Milik Bule Belanda Raib, Ternyata Dia Pencurinya
- Itu Dua Penjambret yang Menewaskan Mahasiswa UINSA
- Tuh 2 Jambret yang Beraksi di Car Free Day Sudirman Akhirnya Ditangkap
- Wajah Jambret yang Beraksi di CFD Thamrin-Sudirman, Nah, Loh