Hahahha...Jual Motor Curian di Facebook, Yang Beli Polisi
Senin, 07 Agustus 2017 – 06:32 WIB

Pelaku curanmor, Kholil. Foto: JPG/Pojokpitu
"Tersangka mengaku sudah dua kali menjual motor melalui Facebook," ujar Kompol Lily Djafar, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.
Dia tak menyangka kalau akun dan grup Facebook yang diikutinya dipantau petugas.
Saat ini, Kholil sudah dijebloskan ke dalam penjara Polrestabes Surabaya karena perbuatannya.
Kholil dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(end/jpnn)
Kholil (20) asal Sepuluh, Bangkalan Madura, tanpa ragu menjual motor hasil curiannya di akun Facebook.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi