Hahahha...Jual Motor Curian di Facebook, Yang Beli Polisi
Senin, 07 Agustus 2017 – 06:32 WIB
"Tersangka mengaku sudah dua kali menjual motor melalui Facebook," ujar Kompol Lily Djafar, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.
Dia tak menyangka kalau akun dan grup Facebook yang diikutinya dipantau petugas.
Saat ini, Kholil sudah dijebloskan ke dalam penjara Polrestabes Surabaya karena perbuatannya.
Kholil dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(end/jpnn)
Kholil (20) asal Sepuluh, Bangkalan Madura, tanpa ragu menjual motor hasil curiannya di akun Facebook.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor