Haha...Saat Sidang di Kursi Roda, begitu Divonis Ringan Langsung Berdiri
jpnn.com - JAKARTA - Udar Pristono datang ke sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menggunakan kursi roda. Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu memang sejak bulan lalu mengaku menderita infeksi parah di kakinya.
"Kaki saya masih sakit," ujarnya ketika baru sampai di pengadilan, Rabu (23/9) siang.
Udar pun tetap duduk di kursi roda saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan. Namun semua berubah setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hanya lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara 19 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Begitu sidang ditutup, eks anak buah Presiden Joko Widodo di Pemprov DKI itu langsung berdiri. Tanpa alat bantu dia berjalan meninggalkan kursi rodanya untuk bersalaman dengan hakim dan tim pengacara.
Dia bahkan sempat diwawancara awak media dalam posisi berdiri di ruang sidang. Namun pria yang terbukti menerima gratifikasi uang senilai Rp 78 juta itu ogah menjawab pertanyaan seputar kaki dan kursi rodanya.
Pengacara Udar, Tonin Tachta Singarimbun pernah mengatakan bahwa luka di kaki kliennya sangat parah. Bahkan dia menyebut sang klien sempat terancam kehilangan kaki sebelah kiri itu.
"Pak Pristono kan ada gula. Kalau telat (diobati) kakinya bisa diamputasi karena gula, darah tinggi dan kolesterol," jelas Tonin kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9).
JAKARTA - Udar Pristono datang ke sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menggunakan kursi roda. Bekas Kepala Dinas Perhubungan
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun