Haha...Saat Sidang di Kursi Roda, begitu Divonis Ringan Langsung Berdiri
jpnn.com - JAKARTA - Udar Pristono datang ke sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menggunakan kursi roda. Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu memang sejak bulan lalu mengaku menderita infeksi parah di kakinya.
"Kaki saya masih sakit," ujarnya ketika baru sampai di pengadilan, Rabu (23/9) siang.
Udar pun tetap duduk di kursi roda saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan. Namun semua berubah setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hanya lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara 19 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Begitu sidang ditutup, eks anak buah Presiden Joko Widodo di Pemprov DKI itu langsung berdiri. Tanpa alat bantu dia berjalan meninggalkan kursi rodanya untuk bersalaman dengan hakim dan tim pengacara.
Dia bahkan sempat diwawancara awak media dalam posisi berdiri di ruang sidang. Namun pria yang terbukti menerima gratifikasi uang senilai Rp 78 juta itu ogah menjawab pertanyaan seputar kaki dan kursi rodanya.
Pengacara Udar, Tonin Tachta Singarimbun pernah mengatakan bahwa luka di kaki kliennya sangat parah. Bahkan dia menyebut sang klien sempat terancam kehilangan kaki sebelah kiri itu.
"Pak Pristono kan ada gula. Kalau telat (diobati) kakinya bisa diamputasi karena gula, darah tinggi dan kolesterol," jelas Tonin kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9).
JAKARTA - Udar Pristono datang ke sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menggunakan kursi roda. Bekas Kepala Dinas Perhubungan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini