Hai Mbak Sherly Mayda, Penabrak Mobil Kamu yang Buron Hampir 3 Tahun Sudah Ditangkap

jpnn.com, NAGAN RAYA - Pelarian AZ sejak ditetapkan menjadi buronan pada 5 Februari 2020 berakhir.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Nagan Raya akhirnya menangkap pria yang telah berstatus sebagai terpidana kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menjadi buronan hampir 3 tahun.
“Terpidana ZA kami tangkap di kediamannya setelah selama ini menjadi buronan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kajari Nagan Raya Achmad Rendra Pratama pada Kamis (22/12) malam.
ZA telah divonis terbukti bersama berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Badan Aceh Nomor: 254/Pid/2019/PT BNA tanggal 15 Oktober 2019, karena melakukan tindak pidana yang akibat kelalaiannya yang menyebabkan terjadinya lakalantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
ZA kemudian divonis penjara selama empat bulan dan harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 3 ribu.
Sementara itu, lakalantas yang membuat ZA tersandung kasus hukum terjadi pada Kamis pagi (21/2/2019) sekitar pukul 07.45 WIB di Simpang Sidan Jalan Meulaboh – Blang Pidie Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
ZA yang saat itu mengendarai Sedan Toyota Corolla Nomor Polisi BL 80 SS menabrak sebuah Avanza Veloz Nopol BL 461 EE yang dikemudikan Sherly Mayda.
Akibatnya, korban Sherly Mayda mengalami luka memar pada kepala bagian kanan.
Penabrak mobil Mbak Sherly Mayda yang buron hampir 3 tahun akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejari Nagan Raya di kediamannya
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Kecelakaan di Jembatan Sungai Segati Renggut 14 Nyawa, 1 Korban Belum Ditemukan
- Dosen UIN Raden Fatah Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan