Hai Para Pengguna Narkoba, Siap-siap Saja Dikucilkan di Pulau Penjara
"Kalau pengguna itu tetap memerlukan rehabilitasi, maka mengapa tidak rehabilitasi sekaligus hukuman fisik," terangnya.
Sementara terkait revisi UU narkotika tersebut, BNN dipastikan sedang menyusun dan menelaah UU tersebut. Hal tersebut dibutuhkan mengetahui mana poin yang efektif dan tidak efektif dalam UU tersebut. "Kalau tidak efektif, tentu perlu untuk penyempurnaan," 148; jelasnya.
Dia mengaku telah berkomunikasi dengan DPR terkait rencana revisi UU Narkotika tersebut. Harapannya, DPR menyetujui perbaikan UU tersebut. "Kalau soal target, kapan selesai tidak ada. Yang penting cepat," ungkapnya.
Sebelumnya, bahkan Buwas berencana untuk menghapuskan rehabilitasi bagi pengguna. Namun, setelah menjadi kepala BNN, rencana itu disempurnakan dengan merevisi UU narkotika. Rehabilitasi tetap dilakukan, tapi dengan membedakan antara pengguna baru, lama dan pengedar. (idr)
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan ke kemenkumham agar membangun pulau penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025