Hai Para Pengguna Narkoba, Siap-siap Saja Dikucilkan di Pulau Penjara

"Kalau pengguna itu tetap memerlukan rehabilitasi, maka mengapa tidak rehabilitasi sekaligus hukuman fisik," terangnya.
Sementara terkait revisi UU narkotika tersebut, BNN dipastikan sedang menyusun dan menelaah UU tersebut. Hal tersebut dibutuhkan mengetahui mana poin yang efektif dan tidak efektif dalam UU tersebut. "Kalau tidak efektif, tentu perlu untuk penyempurnaan," 148; jelasnya.
Dia mengaku telah berkomunikasi dengan DPR terkait rencana revisi UU Narkotika tersebut. Harapannya, DPR menyetujui perbaikan UU tersebut. "Kalau soal target, kapan selesai tidak ada. Yang penting cepat," ungkapnya.
Sebelumnya, bahkan Buwas berencana untuk menghapuskan rehabilitasi bagi pengguna. Namun, setelah menjadi kepala BNN, rencana itu disempurnakan dengan merevisi UU narkotika. Rehabilitasi tetap dilakukan, tapi dengan membedakan antara pengguna baru, lama dan pengedar. (idr)
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan ke kemenkumham agar membangun pulau penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita