Haidir Ajak Istri Edarkan Sabu-Sabu
jpnn.com, TANJUNGBALAI - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, di rumahnya di Jalan MT Haryono Gang Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (21/8) malam.
Keduanya adalah Haidir Manurung (48) dan Indriati (53). Dari hasil penggerebekan di dalam rumah pasutri itu, ditemukan 13 paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 3.71 gram.
BACA JUGA: Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap
“Tersangka Haidir Manurung ini merupakan residivis dalam kasus narkoba dengan vonis tujuh tahun penjara dan pada 2017 telah bebas,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Kamis (22/8).
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone, uang sebanyak Rp 70.000, dua lembar tisu warna putih, satu buah tas kain warna oranye.
"Satu bungkus kotak rokok, satu buah pipet sebagai sendok, satu buah boks plastik warna kuning, dan dua bal plastik kecil transparan," katanya. (cr1/pojoksumut)
Dari tangan Haidir Manurung dan Indriati, polisi mengamankan barang bukti 13 paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 3.71 gram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi