Haikal Hassan: 71 Negara Melarang LGBT, Indonesia Kapan?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI dinilai tidak serius menyelesaikan masalah penyimpangan seksual yang dilakukan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Padahal, sejak 2014 para ulama, tokoh masyarakat sudah mendesak adanya aturan yang melarang praktik tersebut.
"Berapa negara yang sudah mengegolkan undang-undang (LGBT)? Ada 71 negara yang melarang LGBT di negaranya, terus Indonesia katanya negara Pancasila, negara beragama kok begini?" tutur Haikal Hassan, Ketua Majelis Keluarga Indonesia dikutip dari kanal YouTube tvOne, Sabtu (14/5).
Menurut Haikal, Indonesia sebagai negara yang bermoral dan berlandaskan Pancasila harus memiliki aturan yang mengatur praktik LGBT.
Dalam pembentukan UU itu, kata Haikal, pelru melibatkan para ulama, kiai, habaib, pastor, pendeta, dan unsur lainnya.
"Ajak duduk bersama. Namun, ini sudah sejak 2014 sampai sekarang kok enggak selesai-selesai, ada apa? Apanya yang enggak beres?" cetus Babe Haikal, sapaannya.
Dia menegaskan adanya aturan itu bukan untuk memusuhi kaum LGBT. Namun, demi kemanusiaan dan menjaga kelangsungan hidup manusia.
"Sebab, kalau dibilang ini kemanusiaan, tentunya kemanusiaan yang berketuhanan Yang Maha Esa. Dibilang keadilan sosial, ya keadilan sosial yang berketuhanan Yang Maha Esa. Semestinya kita sepakat, sejak 2014 hingga sekarang undang-undangnya enggak selesai-selesai?" beber Haikal Hassan.
Haikal Hassan menyampaikan 71 negara sudah menolak LGBT, tetapi Indonesia malah belum. Ada apa?
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Berikut Pemenang Lomba Instagram Reels ISDS Bertema ‘Menjaga Natuna, Menjaga Indonesia’
- Menekraf dan Mendagri Teken Surat Keputusan, Ekonomi Kreatif Diharapkan Menggeliat
- Menko Airlangga: Indonesia dan ASEAN Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
- Prabowo Santap Siang dengan Pengusaha Jepang, Lihat
- Sang Kapten Menolak Pakai Ban Pelangi, Ipswich Town Beri Respons Berkelas