Haikal Hassan: 71 Negara Melarang LGBT, Indonesia Kapan?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI dinilai tidak serius menyelesaikan masalah penyimpangan seksual yang dilakukan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Padahal, sejak 2014 para ulama, tokoh masyarakat sudah mendesak adanya aturan yang melarang praktik tersebut.
"Berapa negara yang sudah mengegolkan undang-undang (LGBT)? Ada 71 negara yang melarang LGBT di negaranya, terus Indonesia katanya negara Pancasila, negara beragama kok begini?" tutur Haikal Hassan, Ketua Majelis Keluarga Indonesia dikutip dari kanal YouTube tvOne, Sabtu (14/5).
Menurut Haikal, Indonesia sebagai negara yang bermoral dan berlandaskan Pancasila harus memiliki aturan yang mengatur praktik LGBT.
Dalam pembentukan UU itu, kata Haikal, pelru melibatkan para ulama, kiai, habaib, pastor, pendeta, dan unsur lainnya.
"Ajak duduk bersama. Namun, ini sudah sejak 2014 sampai sekarang kok enggak selesai-selesai, ada apa? Apanya yang enggak beres?" cetus Babe Haikal, sapaannya.
Dia menegaskan adanya aturan itu bukan untuk memusuhi kaum LGBT. Namun, demi kemanusiaan dan menjaga kelangsungan hidup manusia.
"Sebab, kalau dibilang ini kemanusiaan, tentunya kemanusiaan yang berketuhanan Yang Maha Esa. Dibilang keadilan sosial, ya keadilan sosial yang berketuhanan Yang Maha Esa. Semestinya kita sepakat, sejak 2014 hingga sekarang undang-undangnya enggak selesai-selesai?" beber Haikal Hassan.
Haikal Hassan menyampaikan 71 negara sudah menolak LGBT, tetapi Indonesia malah belum. Ada apa?
- Pesawat A400M Pertama untuk Indonesia Masuki Tahap Perakitan Akhir di Seville
- Trump Segera Berkuasa, Timnya Pertimbangkan Indonesia Jadi Tujuan Relokasi Warga Gaza
- Dapat Bisikan Menteri, Prabowo Yakin Dalam 2 Tahun Bisa Swasembada Pangan
- Pameran Film Tiongkok 2025 Sukses Digelar, Mempererat 75 Tahun Hubungan Diplomatik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Jadwal 32 Besar Malaysia Open 2025: Perang Saudara Tersaji di Sektor Tunggal Putri