Haikal Hassan: 71 Negara Melarang LGBT, Indonesia Kapan?

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI dinilai tidak serius menyelesaikan masalah penyimpangan seksual yang dilakukan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Padahal, sejak 2014 para ulama, tokoh masyarakat sudah mendesak adanya aturan yang melarang praktik tersebut.
"Berapa negara yang sudah mengegolkan undang-undang (LGBT)? Ada 71 negara yang melarang LGBT di negaranya, terus Indonesia katanya negara Pancasila, negara beragama kok begini?" tutur Haikal Hassan, Ketua Majelis Keluarga Indonesia dikutip dari kanal YouTube tvOne, Sabtu (14/5).
Menurut Haikal, Indonesia sebagai negara yang bermoral dan berlandaskan Pancasila harus memiliki aturan yang mengatur praktik LGBT.
Dalam pembentukan UU itu, kata Haikal, pelru melibatkan para ulama, kiai, habaib, pastor, pendeta, dan unsur lainnya.
"Ajak duduk bersama. Namun, ini sudah sejak 2014 sampai sekarang kok enggak selesai-selesai, ada apa? Apanya yang enggak beres?" cetus Babe Haikal, sapaannya.
Dia menegaskan adanya aturan itu bukan untuk memusuhi kaum LGBT. Namun, demi kemanusiaan dan menjaga kelangsungan hidup manusia.
"Sebab, kalau dibilang ini kemanusiaan, tentunya kemanusiaan yang berketuhanan Yang Maha Esa. Dibilang keadilan sosial, ya keadilan sosial yang berketuhanan Yang Maha Esa. Semestinya kita sepakat, sejak 2014 hingga sekarang undang-undangnya enggak selesai-selesai?" beber Haikal Hassan.
Haikal Hassan menyampaikan 71 negara sudah menolak LGBT, tetapi Indonesia malah belum. Ada apa?
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Gus Sholeh: Indonesia Butuh Generasi untuk Masa Depan yang Gemilang dan Cerah
- Realitas Utang
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'