Habisi Pencuri, Lima Pria di Makassar Ditangkap Polisi
Senin, 08 Mei 2023 – 12:26 WIB

Kapolres Pelabuhan Makasar AKBP Yudi Frianto bersama jajarannya. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Salah satu pelaku pengeroyokan berinisial II (20) mengaku ikut memukul wajah korban saat itu.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar