Habisi Pencuri, Lima Pria di Makassar Ditangkap Polisi
Senin, 08 Mei 2023 – 12:26 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Salah satu pelaku pengeroyokan berinisial II (20) mengaku ikut memukul wajah korban saat itu.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin