Haji Dua Kali Dilarang Berangkat

Haji Dua Kali Dilarang Berangkat
Haji Dua Kali Dilarang Berangkat
BOGOR– Calon jamaah haji (calhaj) yang sudah pernah berhaji bakal terkena pemangkasan kuota keberangkatan ke Tanah Suci. Selain kategori itu, petugas pendamping ibadah haji pun tidak diberangkatkan untuk mengurangi jumlah pemangkasan dari nomor urut termuda. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor tengah merancang teknis pemangkasan 20 persen itu, sebelum akhirnya diumumkan dalam waktu dekat.

“Yang kami dahulukan adalah jamaah yang belum pernah haji. Yang sudah pernah haji dan petugas pendamping haji ditunda,” kata Kasi Haji dan Umroh, Kankemag Kabupaten Bogor, Ngadiono kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Senin (17/6).

Ngadiono mengatakan, rapat jajaran teknis pemberangkatan haji di Kanwil Kemenag, Jawa Barat, telah menghasilkan sejumlah keputusan. Salah satunya tentang mekanisme penyaringan, sebelum dilakukan pemangkasan 20 persen.

Terkait jumlah pemangkasan, lanjut Ngadiono, hingga kini data tersebut masih diverifikasi di Kanwil Kemenag Jawa Barat. “Besok (hari ini) saya akan ke Bandung lagi, untuk mematangkan teknis dan verifikasi data calhaj  yang akan diberangkatkan,” katanya.

BOGOR– Calon jamaah haji (calhaj) yang sudah pernah berhaji bakal terkena pemangkasan kuota keberangkatan ke Tanah Suci. Selain kategori itu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News