Haji Imron Merasa Dikriminalisasi, Lalu Mengadu ke Mabes Polri

jpnn.com, JAKARTA - Salah seorang warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Bachtiar Rahman atau biasa disapa Haji Imron merasa dikriminalisasi oleh aparat kepolisian daerah setempat.
Dia mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng karena menjual tanah miliknya sendiri.
Haji Imron juga ditangkap dan telah ditahan di Polda Kalteng sejak 30 Mei 2023.
Oleh sebab itu, kuasa hukum Haji Imron melaporkan kriminalisasi oleh Polda Kateng ini ke sejumlah lembaga.
Keenam lembaga itu adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bareskrim Polri, dan Divisi Propam Mabes Polri.
Lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Indonesia Police Watch (IPW).
“Kami telah laporkan kriminalisasi ini kepada enam lembaga untuk mendapatkan keadilan bagi Haji Imron. Dokumen dan kronologi mengenai kasus ini sudah kami berikan," kata kuasa hukum Haji Imron, Parlin Bayu Hutabarat dalam siaran persnya, Jumat (9/5).
Dia mengaku bahwa telah menerima tanda terima penyerahan berkas laporan pada 8 Juni kemarin.
Seorang warga Palangka Raya bernama Haji Imron melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya ke Mabes Polri.
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri