Haji Imron Merasa Dikriminalisasi, Lalu Mengadu ke Mabes Polri
jpnn.com, JAKARTA - Salah seorang warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Bachtiar Rahman atau biasa disapa Haji Imron merasa dikriminalisasi oleh aparat kepolisian daerah setempat.
Dia mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng karena menjual tanah miliknya sendiri.
Haji Imron juga ditangkap dan telah ditahan di Polda Kalteng sejak 30 Mei 2023.
Oleh sebab itu, kuasa hukum Haji Imron melaporkan kriminalisasi oleh Polda Kateng ini ke sejumlah lembaga.
Keenam lembaga itu adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bareskrim Polri, dan Divisi Propam Mabes Polri.
Lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Indonesia Police Watch (IPW).
“Kami telah laporkan kriminalisasi ini kepada enam lembaga untuk mendapatkan keadilan bagi Haji Imron. Dokumen dan kronologi mengenai kasus ini sudah kami berikan," kata kuasa hukum Haji Imron, Parlin Bayu Hutabarat dalam siaran persnya, Jumat (9/5).
Dia mengaku bahwa telah menerima tanda terima penyerahan berkas laporan pada 8 Juni kemarin.
Seorang warga Palangka Raya bernama Haji Imron melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya ke Mabes Polri.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Di Tengah Heboh Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Ada Lagi Guru yang Kriminalisasi
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
- 522 Polisi Dikerahkan Untuk Kawal Debat Perdana Pilgub Jateng
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy