Haji Imron Merasa Dikriminalisasi, Lalu Mengadu ke Mabes Polri
jpnn.com, JAKARTA - Salah seorang warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Bachtiar Rahman atau biasa disapa Haji Imron merasa dikriminalisasi oleh aparat kepolisian daerah setempat.
Dia mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng karena menjual tanah miliknya sendiri.
Haji Imron juga ditangkap dan telah ditahan di Polda Kalteng sejak 30 Mei 2023.
Oleh sebab itu, kuasa hukum Haji Imron melaporkan kriminalisasi oleh Polda Kateng ini ke sejumlah lembaga.
Keenam lembaga itu adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bareskrim Polri, dan Divisi Propam Mabes Polri.
Lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Indonesia Police Watch (IPW).
“Kami telah laporkan kriminalisasi ini kepada enam lembaga untuk mendapatkan keadilan bagi Haji Imron. Dokumen dan kronologi mengenai kasus ini sudah kami berikan," kata kuasa hukum Haji Imron, Parlin Bayu Hutabarat dalam siaran persnya, Jumat (9/5).
Dia mengaku bahwa telah menerima tanda terima penyerahan berkas laporan pada 8 Juni kemarin.
Seorang warga Palangka Raya bernama Haji Imron melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya ke Mabes Polri.
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Perempuan di Perkebunan Warga
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum