Haji Imron Merasa Dikriminalisasi, Lalu Mengadu ke Mabes Polri
Jumat, 09 Juni 2023 – 12:05 WIB

Kuasa hukumHaji Imron, Parlin Bayu Hutabarat (baju batik), MH Roy Sidabutar (kemeja biru), dan Kandoni Siringo-ringo saat berada di Mabes Polri. Dok: Source for JPNN.
“Klien kami lalu ditangkap dan ditahan pada 30 Mei 2023,” sambung Roy.
Kuasa hukum Haji Imron menilai tanah kliennya digunakan sebagai pelabuhan dan sesuai surat perjanjian sewa menyewa lahan berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata. Namun anehnya, Polda Kalteng memaksakan untuk menggunakan hukum pidana. (cuy/jpnn)
Seorang warga Palangka Raya bernama Haji Imron melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya ke Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri