Haji Imron Merasa Dikriminalisasi, Lalu Mengadu ke Mabes Polri
Jumat, 09 Juni 2023 – 12:05 WIB
“Klien kami lalu ditangkap dan ditahan pada 30 Mei 2023,” sambung Roy.
Kuasa hukum Haji Imron menilai tanah kliennya digunakan sebagai pelabuhan dan sesuai surat perjanjian sewa menyewa lahan berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata. Namun anehnya, Polda Kalteng memaksakan untuk menggunakan hukum pidana. (cuy/jpnn)
Seorang warga Palangka Raya bernama Haji Imron melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya ke Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Di Tengah Heboh Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Ada Lagi Guru yang Kriminalisasi
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
- 522 Polisi Dikerahkan Untuk Kawal Debat Perdana Pilgub Jateng
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy