Haji Khusus Dapat Tambahan 6.500 Kursi
Reguler Hanya 3.500 Kursi
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 01:11 WIB
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan jatah tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu dari Pemerintah Arab Saudi akan diberikan ke haji khusus dan reguler. Untuk haji khusus atau dulunya disebut ongkos naik haji (ONH) Plus mendapatkan tambahan 6.500 kursi. Sedangkan haji reguler hanya 3.500 kursi. Jatah untuk haji khusus lebih banyak karena sudah ada permintaan tambahan kuota kepada Kemenag. Sedangkan untuk pembagian kuota per provinsi, sampai saat ini belum ditentukan. Draf rancangan awal sudah dibuat dan ada di meja Menteri Agama Suryadharma Ali. Hanya, hingga kini belum ditandatangani. Jatah terbesar akan diberikan kepada daerah yang memiliki antrean terpanjang.
Dikutip INDOPOS (grup JPNN), Direktur Pelayanan Haji Zainal Abidin Supi mengatakan, pemerintah sengaja memberikan jatah tambahan lebih banyak kepada haji khusus karena terbatasnya tempat atau pemondokan di Mina. Diperkirakan, hanya tersedia untuk satu maktab (pemondokan) dengan kapasitas 3.000-3.500 jamaah.
Baca Juga:
’’Memang ada surat dari Amphuri yang meminta tambahan kuota. Kita berikan sesuai dengan kuota. Petugas muasasah di Mina juga sudah oke. Mereka bilang hanya ada untuk satu maktab,’’ ujar Zainal di Jakarta, Jumat (20/8).
Baca Juga:
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan jatah tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu dari Pemerintah Arab Saudi akan diberikan ke haji
BERITA TERKAIT
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat