Haji Khusus Dapat Tambahan 6.500 Kursi
Reguler Hanya 3.500 Kursi
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 01:11 WIB
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan jatah tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu dari Pemerintah Arab Saudi akan diberikan ke haji khusus dan reguler. Untuk haji khusus atau dulunya disebut ongkos naik haji (ONH) Plus mendapatkan tambahan 6.500 kursi. Sedangkan haji reguler hanya 3.500 kursi. Jatah untuk haji khusus lebih banyak karena sudah ada permintaan tambahan kuota kepada Kemenag. Sedangkan untuk pembagian kuota per provinsi, sampai saat ini belum ditentukan. Draf rancangan awal sudah dibuat dan ada di meja Menteri Agama Suryadharma Ali. Hanya, hingga kini belum ditandatangani. Jatah terbesar akan diberikan kepada daerah yang memiliki antrean terpanjang.
Dikutip INDOPOS (grup JPNN), Direktur Pelayanan Haji Zainal Abidin Supi mengatakan, pemerintah sengaja memberikan jatah tambahan lebih banyak kepada haji khusus karena terbatasnya tempat atau pemondokan di Mina. Diperkirakan, hanya tersedia untuk satu maktab (pemondokan) dengan kapasitas 3.000-3.500 jamaah.
Baca Juga:
’’Memang ada surat dari Amphuri yang meminta tambahan kuota. Kita berikan sesuai dengan kuota. Petugas muasasah di Mina juga sudah oke. Mereka bilang hanya ada untuk satu maktab,’’ ujar Zainal di Jakarta, Jumat (20/8).
Baca Juga:
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan jatah tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu dari Pemerintah Arab Saudi akan diberikan ke haji
BERITA TERKAIT
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM