Haji Lulung Berurusan dengan Bareskrim Polri Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, Rabu (12/4). Politikus PPP yang lebih beken disapa dengan panggilan Haji Lulung itu diperiksa terkait dugaan korupsi pada proyek renovasi gedung teater di Taman Ismail Marzuki (TIM).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pemeriksaan terhadap Lulung merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi proyek di Dinas Parwisata dan Kebudayaan DKI. Menurutnya, proyeknya gedung teater di TIM didanai dengan APBD DKI 2012.
“Benar diperiksa. Pekerjaan penyempurnaan gedung teater kesenian Jakarta TIM TA 2012," kata Adi saat dikonfirmasi, Rabu (12/4).
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, pihaknya belum mengantongi tindak pidana dalam kasus tersebut. Sebab, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
Karenanya, Bareskrim akan memanggil sejumlah saksi termasuk Lulung. "Masih lidik ya," singkat Adi.
Untuk diketahui, Lulung menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 hingga pukul 17.00 WIB. Dia mengaku menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan, klarifikasi dan data saja terkait proyek itu.
“Hanya diminta keterangan dan klarifikasi aja. Sama data juga," ucapnya.
Lulung mengaku tak tahu sama sekali tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus itu. Namun, pemeriksaan itu terkait posisinya sebagai anggota DPRD DKI.
Bareskrim Polri memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, Rabu (12/4). Politikus PPP yang lebih beken disapa dengan panggilan Haji Lulung
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka