Haji Mobil Sewa
Senin, 11 Februari 2013 – 06:30 WIB
JAKARTA -Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan praktik lobi kepada pemerintah Arab Saudi terkait peraturan baru tentang penghapusan Misi Haji Indonesia (MHI) dan berubah menjadi Urusan Haji Indonesia (UHI). Konsekuensinya, harus menggunakan kendaraan sewa beserta sopirnya. Kondisi ini otomatis berimbas membengkaknya anggaran.
Sebanyak 153 kendaraan milik pemerintah sudah tidak boleh digunakan lagi karena harus sewa dan anggaran haji berpotensi membengkak tahun ini.
Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengatakan perubahan dari semula MHI menjadi UHI memang berdampak salah satunya pada pelarangan kepemilikan kendaraan. Padahal pemerintah memiliki sekitar 153 kendaraan operasional di sana yang selama ini digunakan untuk pelayanan kepada jamaah haji Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA -Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan praktik lobi kepada pemerintah Arab Saudi terkait peraturan baru tentang penghapusan Misi Haji
BERITA TERKAIT
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?