Haji Non Kuota Dilarang Tempati Tenda Haji Resmi
Jumat, 18 Mei 2012 – 19:51 WIB
JAKARTA - Dipicu maraknya jamaah haji non kuota yang ikut berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2011 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012 ini akan semakin memperketat pengurusan visa haji yang diberikan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi. Jamaah haji non kuota ini tidak tercatat di sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat). Keseriusan pemerintah Indonesia untuk menekan angka jamaah haji non kuota ini, lanjut Slamet, dibarengi dengan upaya mempercepat pengurusan paspor jamaah haji. Tahun lalu, pengurusan paspor dimulai pada bulan Juni, sedangkan tahun ini dipercepat, dimulai pada bulan Mei.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Slamet Riyanto mengatakan, keberadaan para jamaah haji non kuota ini secara tidak langsung menganggu dan menimbulkan ketidaknyamanan para jamaah haji regular.
Baca Juga:
“Maka dari itu, seluruh pengurusan visa haji yang diberikan oleh Kedubes Arab Saudi, harus dikoordinasikan dengan Kemenag,” ungkap Slamet di Jakarta, Jumat (18/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Dipicu maraknya jamaah haji non kuota yang ikut berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2011 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012 ini
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun