Haji Tak Diurus Kemenag, SDA Ancam Mundur
Rabu, 30 Mei 2012 – 16:14 WIB
Ditegaskan, kewenangan penyelenggaraan dan tanggung jawab mengenai ibadah haji di Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
SDA memaparkan, jika harus ada badan khusus ataupun perusahaan yang menyelenggarakan ibadah haji di Indonesia, maka Kemenag akan kewalahan untuk berkoordinasi dengan orang-orang baru. Menurutnya, hal tersebut yang menjadi salah satu titik berat melepas kewenangan penyelenggaraan haji kepada pihak lain.
“Saya tidak sanggup jika harus berkoordinasi dan mengelola penyelenggaraan haji orang personil baru, orang baru, organisasi baru dan serba baru lainnya. Itu sama saja kembali ke titik nol. Sama halnya seperti kita memulai dari awal lagi,” tukasnya.
Oleh karena itu, SDA tetap tidak bersedia jika pengelolaan dan penyelenggaraan ibadah haji diserahkan kepada badan khusus ataupun perusahaan lain. “Karena yang mengusulkan pun juga belum bisa menunjukkan apa keuntungan dan kebaikannya. Maka itu, kita lakukan saja seperti yang sudah berjalan hingga saat ini,” imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Agama (menag) Suryadharma Ali mengungkapkan dirinya siap mundur dari jabatannya jika penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati