Haji yang Satu Ini Hanya Divonis 5 Bulan
jpnn.com - POROS - H Jumhan alias Haji Permata terdakwa pengerahan massa ke kantor Wilayah IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri di Karimun divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Jumat (17/4).
Putusan bos penyelundup asal Batam tersebut divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut rendah selama 8 bulan.
Adapun fakta-fakta yang memberatkan terdakwa hanya meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa sudah usia lanjut, serta tulang pungung keluarga dan belum pernah dihukum.
Atas putusan majelis hakim yang dipimpin Hotnar Simarmata tersebut langsung diterima oleh terdakwa. Sedangkan Jaksa mengatakan pikir-pikir.
Dalam pembacaan putusan tersebut melalui kuasa hukum terdakwa, Eggy Sudjana meminta agar kliennya langsung dibebaskan karena sudah menjalani hukuman sudah lewat 2/3 masa tahanan.
"Kalau itu silahkan koordinasi dengan pihak JPU ya," jawabnya.
Sedangkan, H Jumhan alias Haji Permata ketika dimintai tanggapannya, merasa bersyukur atas putusan majelis hakim. Sebab, dirinya tidak merasa melakukan penyerangan terhadap kantor BC yang berada di Meral.
"Alhamdulillah, majelis hakim memutuskan secara adil. Dan saya ucapkan terimakasih kepada pengacara saya, serta keluarga yang terus memberikan supor kepada saya," ucapnya.
POROS - H Jumhan alias Haji Permata terdakwa pengerahan massa ke kantor Wilayah IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri di Karimun
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang