Haji yang Satu Ini Hanya Divonis 5 Bulan

Haji yang Satu Ini Hanya Divonis 5 Bulan
Haji Permata. Foto : Dok/ Batampos/jpnn

Pantauan dilapangan, persidangan dalam pembacaan keputusan memakan waktu hampir satu jam dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB, kemarin di kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, jalan Poros.

Haji Permata didakwakan menjadi dalang dibalik aksi penyerangan  Kanwil DJBC Khusus Kepri pada 22 November 2014 sekitar pukul 04.00 WIB. (tri/ray/jpnn)


POROS - H Jumhan alias Haji Permata terdakwa pengerahan massa ke kantor Wilayah IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri di Karimun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News