Hajriyanto Anggap MK Tak Yakin dengan Putusan Pemilu Serentak
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y Thohari menganggap janggal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) inkonstitusional, tapi memerintahkan pelaksanaan pemilu serentak baru bisa dilakukan pada 2019. Hajriyanto menganggap putusan itu sama saja menempatkan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres 2014 inkonstitusional.
"Mestinya begitu MK memutuskan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden yang dilaksanakan secara berbeda waktu itu tidak konstitusional, pemilu yang serentaklah yang konstitusional. Maka kita harus hanya melaksanakan pemilu yang konstitusional, yaitu pileg dan pilpres serentak. Tidak ada pilihan lain, harus seperti itu," kata Hajriyanto di Jakarta, Kamis (23/1).
Menurutnya, harusnya MK jika memang meyakini putusan pemilu serentak itu benar maka menjadi hal yang tak lazim ketika hal yang benar harus ditunda-tunda. Lebih tidak lazim lagi, katanya, justru MK memerintahkan pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2014 yang menyalahi konstitusi.
"Unik dan menarik, kebenaran kok ditunda. Kalau memang diyakini bahwa pileg dan pilpres serentak sebagai kebenaran, mengapa pelaksanaan kebenaran itu ditunda ke 2019? Walhasil, MK terkesan tidak terlalu yakin dengan kebenaran keputusan itu,” tegasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y Thohari menganggap janggal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada