Hak Angket DPR Bakal Lumpuh

Jimly: Tak Bisa Dipakai untuk Impeachment Presiden

Hak Angket DPR Bakal Lumpuh
Hak Angket DPR Bakal Lumpuh
 JAKARTA – Usul hak angket DPR yang disetujui rapat paripurna DPR Selasa (24/6) tak bakal berlanjut menjadi alat untuk meng-impeachment (memecat presiden).

 Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, hak angket tidak berkaitan dengan impeachment terhadap presiden. Dia menyatakan, sangat jauh dan salah besar mengaitkan hak angket dengan impeachment. Sebab, kata dia, yang dibahas dalam angket nanti adalah tentang isu dalam hal ini terkait kenaikan harga BBM.

 ’’Impeachment itu terkait dengan kesalahan individu seorang presiden. Jadi, tidak ketemu,’’ ujarnya usai upacara pengucapan sumpah hakim konstitusi Mohammad Halim di Istana Negara Kamis (26/6).

 Investigasi terhadap isu kenaikan harga BBM, kata Jimly, memang bisa menemukan pelanggaran pidana. Tapi, itu tidak otomatis menjadi kesalahan presiden. Bisa saja kesalahan tersebut dilakukan pembantu presiden atau staf lain. ’’Pemakzulan hanya diberlakukan bila presiden atau Wapres terbukti secara langsung bertindak pidana,’’ jelasnya.

 Mengenai hak angket yang diputuskan DPR, jelas Jimly, itu merupakan hak konstitusi parlemen. ’’Masyarakat harus diberi pengertian. Jadi, penggunaan hak angket ini harus diluruskan. Jangan sampai menyimpang,’’ katanya. (tom/mk)
Berita Selanjutnya:
Golkar Akan Ubah Strategi

 JAKARTA – Usul hak angket DPR yang disetujui rapat paripurna DPR Selasa (24/6) tak bakal berlanjut menjadi alat untuk meng-impeachment


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News