Hak Angket DPR Bakal Lumpuh
Jimly: Tak Bisa Dipakai untuk Impeachment Presiden
Jumat, 27 Juni 2008 – 11:39 WIB
JAKARTA – Usul hak angket DPR yang disetujui rapat paripurna DPR Selasa (24/6) tak bakal berlanjut menjadi alat untuk meng-impeachment (memecat presiden). Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, hak angket tidak berkaitan dengan impeachment terhadap presiden. Dia menyatakan, sangat jauh dan salah besar mengaitkan hak angket dengan impeachment. Sebab, kata dia, yang dibahas dalam angket nanti adalah tentang isu dalam hal ini terkait kenaikan harga BBM. Investigasi terhadap isu kenaikan harga BBM, kata Jimly, memang bisa menemukan pelanggaran pidana. Tapi, itu tidak otomatis menjadi kesalahan presiden. Bisa saja kesalahan tersebut dilakukan pembantu presiden atau staf lain. ’’Pemakzulan hanya diberlakukan bila presiden atau Wapres terbukti secara langsung bertindak pidana,’’ jelasnya.
’’Impeachment itu terkait dengan kesalahan individu seorang presiden. Jadi, tidak ketemu,’’ ujarnya usai upacara pengucapan sumpah hakim konstitusi Mohammad Halim di Istana Negara Kamis (26/6).
Baca Juga:
Mengenai hak angket yang diputuskan DPR, jelas Jimly, itu merupakan hak konstitusi parlemen. ’’Masyarakat harus diberi pengertian. Jadi, penggunaan hak angket ini harus diluruskan. Jangan sampai menyimpang,’’ katanya. (tom/mk)
JAKARTA – Usul hak angket DPR yang disetujui rapat paripurna DPR Selasa (24/6) tak bakal berlanjut menjadi alat untuk meng-impeachment
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesejahteraan Umum Tercapai Melalui Pola Hidup Sehat, Hasto: Bukan ke AS Beli Roti Rp 400 ribu
- Ratusan Warga Donggala Gabung Relawan Berani Gaspoll: Anwar-Reny Pilihan Rakyat
- Pertemuan RK dengan Prabowo dan Jokowi Jadi Sinyal KIM Plus Tegak Lurus Dukung RIDO
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Pemimpin yang Tumbuh Bersama Rakyat, Iksan Punya Kans Sangat Besar Menang Pilbup Morowali
- Golkar DKI: Dari Awal Pak Prabowo & Pak Jokowi Mendukung Ridwan Kamil