Hak Angket DPR Bakal Lumpuh
Jimly: Tak Bisa Dipakai untuk Impeachment Presiden
Jumat, 27 Juni 2008 – 11:39 WIB

Hak Angket DPR Bakal Lumpuh
JAKARTA – Usul hak angket DPR yang disetujui rapat paripurna DPR Selasa (24/6) tak bakal berlanjut menjadi alat untuk meng-impeachment (memecat presiden). Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, hak angket tidak berkaitan dengan impeachment terhadap presiden. Dia menyatakan, sangat jauh dan salah besar mengaitkan hak angket dengan impeachment. Sebab, kata dia, yang dibahas dalam angket nanti adalah tentang isu dalam hal ini terkait kenaikan harga BBM. Investigasi terhadap isu kenaikan harga BBM, kata Jimly, memang bisa menemukan pelanggaran pidana. Tapi, itu tidak otomatis menjadi kesalahan presiden. Bisa saja kesalahan tersebut dilakukan pembantu presiden atau staf lain. ’’Pemakzulan hanya diberlakukan bila presiden atau Wapres terbukti secara langsung bertindak pidana,’’ jelasnya.
’’Impeachment itu terkait dengan kesalahan individu seorang presiden. Jadi, tidak ketemu,’’ ujarnya usai upacara pengucapan sumpah hakim konstitusi Mohammad Halim di Istana Negara Kamis (26/6).
Baca Juga:
Mengenai hak angket yang diputuskan DPR, jelas Jimly, itu merupakan hak konstitusi parlemen. ’’Masyarakat harus diberi pengertian. Jadi, penggunaan hak angket ini harus diluruskan. Jangan sampai menyimpang,’’ katanya. (tom/mk)
JAKARTA – Usul hak angket DPR yang disetujui rapat paripurna DPR Selasa (24/6) tak bakal berlanjut menjadi alat untuk meng-impeachment
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL