Hak Angket DPR ke KPK Berpotensi Merecoki Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap konsisten untuk tidak menyerahkan rekaman pemeriksaan terhadap politikus Hanura Miryam S Haryani kepada Komisi III DPR. Menurutnya, hak angket oleh DPR tak serta-merta bisa untuk membuka dokumen kasus-kasus di KPK.
Uceng -panggilan Zainal- mengatakan, penggunaan hak angket yang diinisiasi beberapa anggota DPR dalam kaitannya dengan penyidikan terhadap Miryam bisa mengarah pada terjadinya konflik kepentingan dan intervensi proses hukum di KPK. "Oleh karena itu, kami menyerukan agar DPR bisa menahan diri untuk tidak mencampuri kewenangan penegakan hukum KPK," kata Zainal di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4).
Zainal juga mendukung pimpinan KPK dan seluruh jajarannya untuk tetap independen dan tidak goyah menghadapi berbagai tekanan politik. "Serta terus-menerus mempertahankan kredibilitasnya dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi, khususnya yang memiliki bobot politik yang tinggi," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR beberapa hari lalu, sejumlah anggotanya meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan atas Miryam S Haryani terkait penyidikan perkara e-KTP. Rekaman yang dimaksud adalah pengakuan Miryam soal ancaman yang diterimanya dari enam anggota Komisi III DPR.
Namun, KPK menolaknya dengan alasan rekaman itu masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Karena itu, Komisi III DPR yang membidangi hukum berencana mengajukan hak angket.(put/jpg)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap konsisten untuk tidak menyerahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Skandal Haji Memanas, Anak Buah Cak Imin Sebut Menteri Agama Tidak Bermoral
- Usut Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM dan PT PGN
- Usut Korupsi PT Taspen, KPK Periksa eks Petinggi PT Insight Investments dan PT Sinarmas Sekuritas
- Kartu Keluarga Alasan KPK Membedakan Kasus Gratifikasi Rafael Alun dan Kaesang bin Jokowi
- KPK Sinyalir BI dan OJK Menyunat Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi
- KPK Dalami Andil Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari