Hak Angket DPT Tidak Tepat
Jumat, 01 Mei 2009 – 22:19 WIB

Hak Angket DPT Tidak Tepat
JAKARTA - Pengamat hukum tatanegara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Irmanputra Sidin menilai upaya penggalangan tanda tangan untuk Hak Angket yang saat ini dilakukan kalangan anggota DPR guna mengusut dugaan penghilangan hak suara rakyat pemilih dalam pemilu legislatif baru lalu sebagai langkah yang tidak tepat. "Jika DPR atau pihak yang merasa dirugikan selalu menyalah-nyalahkan pemerintah atas ketidakberesan proses dan peneyelenggaraan pemilu, kita khawatir, pemerintah yang akan melaksanakan pemilu. Jika terjadi, ini sebuah kemunduran dalam proses demokrasi bangsa," kata Irmanputra Sidin.
"Mestinya satu persatu persoalan yang muncul selama proses dan penyelenggaraan pemilu legislatif terlebih dahulu dibuatkan kanalisasinya. Jangan seperti sekarang, tiba-tiba muncul ancaman hak angket anggota DPR," kata Irmanputra Sidin, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (1/5).
Baca Juga:
Dijelaskan Irmanputra, dugaan penghilangan hak suara rakyat pemilih dalam pemilu legislatif yang bermula dari kekacauan daftar pemilih tetap (DPT) mestinya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan ke pemerintah, dalam hal ini presiden.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat hukum tatanegara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Irmanputra Sidin menilai upaya penggalangan tanda tangan untuk
BERITA TERKAIT
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan