Hak Angket DPT Tidak Tepat

Hak Angket DPT Tidak Tepat
Hak Angket DPT Tidak Tepat
JAKARTA - Pengamat hukum tatanegara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Irmanputra Sidin menilai upaya penggalangan tanda tangan untuk Hak Angket yang saat ini dilakukan kalangan anggota DPR guna mengusut dugaan penghilangan hak suara rakyat pemilih dalam pemilu legislatif baru lalu sebagai langkah yang tidak tepat.

"Mestinya satu persatu persoalan yang muncul selama proses dan penyelenggaraan pemilu legislatif terlebih dahulu dibuatkan kanalisasinya. Jangan seperti sekarang, tiba-tiba muncul ancaman hak angket anggota DPR," kata Irmanputra Sidin, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (1/5).

Dijelaskan Irmanputra, dugaan penghilangan hak suara rakyat pemilih dalam pemilu legislatif yang bermula dari kekacauan daftar pemilih tetap (DPT) mestinya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan ke pemerintah, dalam hal ini presiden.

"Jika DPR atau pihak yang merasa dirugikan selalu menyalah-nyalahkan pemerintah atas ketidakberesan proses dan peneyelenggaraan pemilu, kita khawatir, pemerintah yang akan melaksanakan pemilu. Jika terjadi, ini sebuah kemunduran dalam proses demokrasi bangsa," kata Irmanputra Sidin.

JAKARTA - Pengamat hukum tatanegara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Irmanputra Sidin menilai upaya penggalangan tanda tangan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News