Hak Angket DPT Tidak Tepat
Jumat, 01 Mei 2009 – 22:19 WIB
Jadi, lanjut Irman, semua yang disebut oleh KPU sebagai sebuah kesalahan proses administrasi harus kita buktikan melalui mekanisme hukum. Termasuk soal DPT dan salah alamatnya kertas suara pemilih serta teknologi komunikasi yang dipakai KPU.
Baca Juga:
Sambil membawa berbagai kasus yang menyelimuti pemilu legislatif ini ke MK, Irmanputra Sidin, juga menyarankan agar masa jabatan Anggota KPU saat ini dipercepat guna mengantisipasi terjadinya proses delegitimasi hasil pemilu. "Caranya, tergantung kompromi antara pemerintah dengan semua partai politik peserta pemilu. Jadi jangan tonjolkan bagaimana rumitnya mengganti anggota KPU, tapi pertimbangkan kepentingan bangsa dan negara," saran Irman.
Dia juga menyesalkan sikap kepolisian yang dinilai banyak kalangan tidak maksimal dalam memproses dugaan terjadinya pelanggaraan pemilu. "Mestinya, diproses saja. Jika memang tidak bisa dilanjutkan, kepolisian kan bisa keluarkan SP3." Sikap kepolisian ini hendaknya juga ditegur oleh presiden. Tapi karena presiden diam, berarti itu sebuah persetujuan, imbuh Irmanputra Sidin. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tatanegara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Irmanputra Sidin menilai upaya penggalangan tanda tangan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kriteria Calon Menteri di Kabinet Pemerintahan Prabowo
- Pemimpin Berprestasi, Ansar Ahmad Layak Lanjut Pimpin Kepri
- Jika jadi Gubernur, Ridwan Kamil Akan Meninjau Izin Reklamasi Teluk Jakarta
- Satrio Rama: Kolaborasi Pemuda untuk Jakarta Global Bersama Ridwan Kamil dan Suswono
- Bantu Dongkrak Popularitas Cakada di Pilkada 2024, PKS Banten Terjunkan Ribuan Sukarelawan Digital
- Masyarakat Banten Ingin Maju Bersama Andra-Dimyati