Hak Angket DPT Tidak Tepat
Jumat, 01 Mei 2009 – 22:19 WIB
Jadi, lanjut Irman, semua yang disebut oleh KPU sebagai sebuah kesalahan proses administrasi harus kita buktikan melalui mekanisme hukum. Termasuk soal DPT dan salah alamatnya kertas suara pemilih serta teknologi komunikasi yang dipakai KPU.
Baca Juga:
Sambil membawa berbagai kasus yang menyelimuti pemilu legislatif ini ke MK, Irmanputra Sidin, juga menyarankan agar masa jabatan Anggota KPU saat ini dipercepat guna mengantisipasi terjadinya proses delegitimasi hasil pemilu. "Caranya, tergantung kompromi antara pemerintah dengan semua partai politik peserta pemilu. Jadi jangan tonjolkan bagaimana rumitnya mengganti anggota KPU, tapi pertimbangkan kepentingan bangsa dan negara," saran Irman.
Dia juga menyesalkan sikap kepolisian yang dinilai banyak kalangan tidak maksimal dalam memproses dugaan terjadinya pelanggaraan pemilu. "Mestinya, diproses saja. Jika memang tidak bisa dilanjutkan, kepolisian kan bisa keluarkan SP3." Sikap kepolisian ini hendaknya juga ditegur oleh presiden. Tapi karena presiden diam, berarti itu sebuah persetujuan, imbuh Irmanputra Sidin. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tatanegara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Irmanputra Sidin menilai upaya penggalangan tanda tangan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan